Header Ads

Penjelasan Hadits Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berqurban

Penjelasan Hadits Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berqurban

PecintaUlamaID -  Iduladha merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam. Di momen tersebut ada yang namanya sebuah kegiatan yang rutin dilaksanakan umat Islam baik itu di kota maupun perdesaan, yakni ibadah qurban (ada yang menulis dengan kata kurban - red).

Tulisan kali ini tidak akan membahas tentang dalil pelaksanaan qurban, tapi yang akan dibahas adalah penjelasan hadits larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berqurban (berkurban) yang pernah dibahas oleh Kiai Ma'ruf Khozin. Berikut penjelasannya.

***

Larangan Potong Rambut dan Kuku bagi yang Hendak Berqurban

Terkadang masih ditanyakan apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi yang berqurban atau hewannya? Secara jelas adalah orang yang berqurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺃﺧﺬ اﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺮ اﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻈﻔﺮ ﺑﻘﻠﻢ ﺃﻭﻛﺴﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭاﻟﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ ﺑﺤﻠﻖ ﺃﻭ ﺗﻘﺼﻴﺮ ﺃﻭ ﻧﺘﻒ ﺃﻭ ﺇﺣﺮاﻕ ﺃﻭ ﺃﺧﺬﻩ ﺑﻨﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﺳﻮاء ﺷﻌﺮ اﻹﺑﻂ ﻭاﻟﺸﺎﺭﺏ ﻭاﻟﻌﺎﻧﺔ ﻭاﻟﺮﺃﺱ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺷﻌﻮﺭ ﺑﺪﻧﻪ

"Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya"

قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِيُعْتِقَ مِنَ النَّارِ

Ulama Syafi'iyah berkata: Hikmah larangan memotong rambut dan kuku adalah supaya tetap utuh sekujur tubuh dibebaskan dari neraka (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139)

Haram Atau Makruh?

Dalam hal memotong rambut atau kuku bagi yang ingin menyembelih Qurban ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi:

ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺩاﻭﺩ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺧﺬ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﻀﺤﻲ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ اﻷﺿﺤﻴﺔ

Sa'id bin Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaaq, Dawud dan sebagian Syafi'iyah mengatakan haram memotong rambut dan kuku sampai orang tersebut menyembelih Qurban saat waktunya Qurban

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻫﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺤﺮاﻡ

Imam Syafi'i dan para muridnya mengatakan makruh tanzih, bukan haram

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻻﻳﻜﺮﻩ

Imam Abu Hanifah berkata: Tidak makruh

ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻰ ﺭﻭاﻳﺔ ﻻﻳﻜﺮﻩ ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ اﻟﺘﻄﻮﻉ ﺩﻭﻥ اﻟﻮاﺟﺐ

Imam Malik memiliki 2 pendapat, makruh dan tidak makruh. Dalam riwayat lain haram dalam qurban sunah bukan qurban wajib (Syarah Muslim 13/138)


KH Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

Posting Komentar

0 Komentar