Header Ads

Salah Paham Soal Imsak yang Dianggap Bid'ah

Ilustrasi: Pixabay
PecintaUlama.ID - Memahami perkara hukum, tidaklah sebatas ada dalil atau tidaknya. Segala sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah, belum tentu haram dikerjakan zaman sekarang. Banyak dalil menguatkan argumen ini. Apalagi perkara itu ada nash-nya dan berkualitas shahih lagi?

Perihal istilah imsak, ini memang tidak pernah dilakukan di Arab. Patokan utama berakhir sahur mereka itu adzan subuh, bahkan 'kata mereka' masih boleh makan ketika adzan berkumandang (walaupun harusnya batal puasanya). Pemandangan ini bisa dilihat ketika umrah bulan Ramadhan, menurut sebagian kitab.

Pertama, untuk perlu diketahui bahwa persoalan ibadah itu penting dengan adanya ihthiyat (kehati-hatian). Ada sebuah kaidah seperti ini:

أمور العبادة ينبغي فيها الإحتياط

"Menyangkut hal ibadah, sangat penting untuk berhati-hati (ihtiyat)"

Penjelasan sederhananya: Jika anda membasuh tangan, apakah sama persis hanya sampai siku? Tentunya sering kelebihan? Atau sengaja dilebihkan, bukan? Padahal jelas dalam al-Qur'an "Dan basuhlah tangan sampai SIKU kalian." (QS. al-Maidah : 6), rata-rata orang melebihkan sampai diatas siku, karna kehati-hatian, takut ada bagian yang tidak terbasuh.

Demikian juga sahur dalam puasa, alangkah baiknya dengan adanya ihtiyat. Di Indonesia dikenal dengan istilah 'imsak' yaitu menahan makan antara 10-15 menit sebelum adzan subuh berkumandang. Apakah benar-benar sudah tidak boleh makan pada waktu imsak? Masih boleh. Lalu, kapan batas akhirnya? Sampai fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya/ waktu shalat subuh). “Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (QS. al-Baqoroh: 187)

Kedua, ada sebuah hadits yang menceritakan perilaku Rasulullah shallawahu alaihi wasalam, bahwa beliau bersantap sahur bersama dengan sahabat Zaid bin Tsabit sebelum waktu subuh, jeda antara 50-60 ayat atau sekitar 10 menit-an.

حدثنا عبد الوهاب، حدثنا سعيد عن قتادة، عن انس ابن مالك ان نبي الله صلى الله عليه وسلم وزيد بن ثابت تسحرا، فلما فرغا من سحورهما قام رسول الله صلى الله عليه وسلم الي الصلاة فقلنا لأنس : كم كان بين فراغهما من سحورهما ودخولهما في الصلاة؟ قال : قدر ما يقرأ الرجل خمسين آية (أخرجه الإمام احمد في مسنده ج ٣ ص ٢٣٤ واسناده صحيح)

Dari Sahabat Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah shallawahu alaihi wasallam santap sahur bersama Sahabat Zaid bin Tsabit. Setelah beliau berdua selesai dari sahurnya, maka Rasulullah menuju shalat. Kami bertanya pada Sahabat Anas: "berapa jarak selesainya sahur beliau berdua dan melakukan shalat?" Sahabat Anas menjawab: "seukuran orang membaca 50 ayat al-Qur'an" (HR. Ahmad : Jilid 3 hlm 234, dan sanadnya shahih)

Dengan adanya hadits di atas, masihkah ‘Imsak’ dituduh sebagai hal yang bid’ah dan sesat? Tentunya harus ditinjau ulang kembali.

Kesimpulannya:

- Selain soal kehati-hatian (ihtiyat) itu merupakan hal penting dalam kegiatan ibadah, Rasulullah juga mencontohkan perilaku imsak (menahan) atau selesai makan 10 menitan atau kadar membaca 50 ayat al-Qur'an sebelum datang waktunya subuh.

- Penentuan waktu subuh biasanya ada selisih waktu 2-3 menit di beda-beda daerah, agar tidak melakukan kesalahan (makan sudah masuk waktu subuh), alangkah baiknya melakukan kehati-hatian atau ihtiyat dg pola imsak.

- Dengan adanya waktu jeda, orang yang sahur bisa mempersiapkan diri untuk keperluan sebelum sholat subuh, seperti gosok gigi, wudlu dan lain-lain.

Simak Kajian Bermanfaat

Tangerang, 7 Mei 2020.
*) Dosen Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyyah Jakarta

Posting Komentar

0 Komentar