Header Ads

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Daging Babi?

PecintaUlamaID - Lagi enak-enak makan, baru sadar ternyata yang disantap adalah daging babi, atau baru pagi tadi beli daging di pasar, tapi ternyata ada kabar berita, bahwa tempat dimana ia beli daging, ternyata penjual daging oplosan babi.

Lantas bagaimana kita menyikapinya?

Diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (1/311) bahwa jika ada orang yang telah memakan makanan yang mana makanan tersebut termasuk ke dalam kategori najis mughaladzah dan kemudian mengeluarkan BAB, maka ia tidak berkewajiban untuk mensucikan sebanyak tuhuh kali.

لو أكل مغلظا ثم خرج منه لم يجب تسبيع المخرج

"Jika ada seseorang memakan najis mugholadzoh (daging babi atau anjing) kemudian keluar (BAB), tidak wajib baginya mensucikanya tujuh kali."

Senada juga dengan ibarat yang ada di dalam Tuhfah tadi, dalam Asnal Matholib fi Syarh Raudlah al-Thalib (1/21) :

أَنَّهُ لَوْ أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ لَمْ يَجِبْ غَسْلُهُ عِنْدَ الِاسْتِنْجَاءِ سَبْعًا وَإِنْ وَجَبَ غَسْلُ الْفَمِ سَبْعًا ت

Jika ada orang memakan daging anjing, tidak wajib baginya membersihkan tujuh kali ketika selesai istinjak (buang air besar), walaupun diwajibkan baginya membasuh mulut 7 kali (setelah selesai makan).

Kesimpulanya:

1. Wajib membasuh mulut 7 kali, dan salah satunya menggunakan debu. (ketika sadar yang dimakan dia adalah babi)

2. Tidak wajib membasuh qubul (alat kelamin depan) ataupun dubur 7 kali, setelah buang air kecil ataupun besar, tapi cukup dibasuh seperti menghilangkan najis biasa saja.

*) Penulis merupakan dosen Ma'had Aly Saidusshiddiqiyah Jakarta

Posting Komentar

0 Komentar