Gus Rozin dan Gus Ghofur MZ saat menghadiri acara sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren & Majelis Masyayikh. (Foto: Dokumentasi) |
Magelang, PecintaUlamaID - Majelis Masyayikh (MM) kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta kelembagaan Majelis Masyayikh. Kali ini, kegiatan sosialisasi berlangsung di Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang, Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Senin (28/11/2022) ini menjadi titik sosialisasi kedua untuk area Jawa Tengah setelah sebelumnya pada akhir bulan Oktober lalu telah diadakan kegiatan serupa yang berlangsung di APIK Kaliwungu Kendal.
Sebagaimana yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin mengatakan bahwa hingga akhir tahun 2022 ini, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara masif.
"Tujuannya agar semakin banyak masyarakat pesantren, terutama pondok pesantren, serta pengasuh pesantren mengetahui, mengerti, serta memahami substansi dari UU Pesantren," jelas Gus Rozin, sapaan akrabnya.
0 Komentar