PecintaUlamaID - Baru-baru ini Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengadakan kegiatan bahtsul masail mengenai bagaimana hukum vaksinasi pada saat sedang berpuasa.
Hasil keputusan dari kegiatan bahtsul masail tersebut menyatakan bahwa hukum vaksinasi Covid-19 pada saat sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun ada kondisi lain dalam hasil keputusan tersebut. Kondisi tersebut adalah jika vaksinasi dilakukan pada siang hari dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka hukumnya makruh dan vaksinasinya direkomendasikan untuk dilakukan pada malam hari
Lebih lengkapnya bisa download hasil keputusan tersebut di sini.
0 Komentar