Header Ads

Apakah Mencabut Gigi Membatalkan Puasa?

PecintaUlamaID - Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke tubuh dengan sengaja. Namun, apakah mencabut gigi itu termasuk ke dalam perkara yang bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Kiai Ma'ruf Khozin dalam tulisan berikut ini.

***

Gusi yang berdarah setelah mencabut gigi atau sikatan itu tidak membatalkan puasa:

يعفى عن دم اللثة الذي يجري دائما أو غالبا ولا يكلف غسل فمه للمشقة

Darah di gusi yang terus atau sering mengalir tidak apa-apa (tidak membatalkan puasa jika tertelan bersama air ludah), dan orangnya tidak dipaksa untuk membasuh mulutnya karena faktor kesulitan (Bughyah 111)

Suntikan bius ke gusi juga tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut (Qulyubi).

Posting Komentar

0 Komentar