Header Ads

Bagaimanakah Hukum Nikah "Childfree" Menurut Tinjauan Fikih Islam dan Medis?

PecintaUlamaID - Childfree artinya nikah tanpa punya anak. Bayangkan saja andaikata orang tua kita dulu memutuskan childfree tentu hari ini kita tidak berwujud. Sudah menjadi sunnatullah kehidupan ini terus dilanjutkan oleh anak-anak keturunan kita. Ayat dan hadis begitu banyak yang menganjurkan untuk menikah dan memiliki anak.

Ketika ada orang yang kemudian memilih opsi tidak mau punya anak maka secara hukum Fikih dia telah kehilangan sisi keutamaan memiliki keturunan.

Tetapi jika sampai mengajak orang lain untuk melakukan Childfree maka harus dicegah. Sebab mengajak orang lain untuk tidak punya anak dan keturunan tentu 'merusak' sistem kehidupan seperti dalam ayat:

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

"Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan anak keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan." (Al-Baqarah: 205)

An-Nasl dalam terjemahan Departemen Agama diartikan sebagai hewan. Tetapi dalam sebuah penafsiran lain dijelaskan:

وأما " الحرث " فإنه الزرع، والنسل: العقب والولد.

Al-Harts adalah tanaman. An-Nasl adalah keturunan dan anak. (Tafsir Thabari)

Seorang dokter yang sering berdiskusi dengan saya (Kiai Ma'ruf Khozin, red) tentang Fikih dan Medis, menjelaskan dampak dari pernikahan tanpa anak. Beliau adalah dr. Fachri, spesialis kandungan. Beliau menulis:

Kalau dari sisi kesehatan kehamilan itu:

1. Mencegah atau mengurangi resiko dari beberapa penyakit organ reproduksi wanita misalnya endometriosis, adenomiosis, infeksi panggul bahkan kanker tertentu misalnya kanker indung telur dan dinding rahim

2. Menghilangkan keluhan reproduksi tertentu misalnya gangguan (kacaunya) haid, nyeri haid, keputihan yang abnormal

3. Menyusui dapat mencegah timbulnya kanker payudara

4. Menunda menopause

5. Dalam batas tertentu menunda resiko terkena penyakit jantung dan pembuluh darah tertentu misalnya jantung coroner, stroke , hipertensi.

6. Bertemu anak adalah suatu hiburan yang sulit dicari bandingannya. Menghilangkan stress, menurunkan emosi, dan melatih kesabaran dan optimisme yang sangat baik buat kesehatan mental dan fisik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Jadi, nikah dengan kesepakatan tanpa anak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Medis.

Oleh: Kiai Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Posting Komentar

0 Komentar