Buka puasa Ramadan (Pixabay/AhmadArdity) |
PecintaUlamaID - Niat merupakan awal bagi setiap amal manusia. Tanpa adanya niat, suatu amal akan menjadi sia-sia. Tak terkecuali niat puasa Ramadan. Mengenai hal ini, ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa niat merupakan suatu kewajiban bagi yang hendak berpuasa Ramadan. Namun ada perbedaan dalam teknisnya.
Menurut ulama yang berasal dari selain madzhab Maliki, yakni para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali, teknis niat puasa Ramadan wajib diulangi setiap kali akan berpuasa. Jadi, bagi yang akan berpuasa, minimal sejak masuknya adzan Maghrib dan maksimal sebelum berkumandangnya adzan Subuh harus sudah melakukan niat puasa Ramadan.
Sedangkan untuk ulama dari madzhab Maliki, mereka berpendapat bahwa niat puasa Ramadan cukup dilakukan di malam pertama Ramadan dengan menjamak niat (mengumpulkan niat) puasa Ramadan selama satu bulan. Artinya, ulama dari madzhab Maliki tidak mewajibkan untuk mengulangi niat di hari berikutnya.
Pendapat mengenai kebolehan menjamak niat puasa Ramadan selama satu bulan dari madzhab Maliki ini juga biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia meskipun kita tahu bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menganut madzhab Syafi'i. Dalam kasus niat puasa sebulan ini, para kiai dan masyayikh membimbing masyarakat untuk mengadopsi teorinya mazhab Maliki dalam praktik niat di awal Ramadan.
Hal itu bisa dilihat dengan adanya masjid, mushalla, surau, atau tempat peribadahan umat Islam lainnya pada saat malam pertama Ramadan, seusai Shalat Tarawih atau di antara Shalat Tarawih dan Witir yang mengucapkan niat puasa bersama-sama selama satu bulan versi madzhab Maliki yang dibimbing oleh tokoh agama setempat.
Praktek semacam ini bukan berarti tidak perlu untuk melakukan niat puasa Ramadan di hari-hari berikutnya. Namun, ini adalah salah satu langkah antisipasi jika di kemudian hari lupa untuk melakukan niat puasa tetap sah dan bisa diteruskan sebab telah dicukupkan dengan pelaksanaan niat puasa Ramadan selama satu bulan penuh di malam pertama Ramadan.
Almaghfurlah KH A Idris Marzuqi, salah satu masyayikh Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur ini di dalam salah satu kitab karangannya yang berjudul Sabilul Huda yang berisi himpunan wadhifah dan amaliyah menegaskan bahwa:
"Untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa niat, sebaiknya pada hari pertama bulan Ramadan berniat taqlid (mengikut) pada Imam Malik yang memperbolehkan niat puasa Ramadan hanya pada permulaan saja. Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap harinya, tetapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa," (KH A Idris Marzuqi, Sabil al-Huda, hal. 51).
Di dalam kitab itu pula, Kiai Idris memberikan contoh lafadz niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ
السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat berpuasa sepanjang bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti cara Imam Malik, fardhu karena Allah Ta'ala.
Wallahu a'lam.
0 Komentar